Membaca salah satu artikel pada website VOA (Wakil Menteri ESDM : Warga Sekitar Harus Dilibatkan dalam Industri Pertambangan) Tertanggal 27 Desember 2011, saya langsung tertarik untuk menulis postingan baru di blog saya. Dalam artikel itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Widjajono Partowidagdo mengatakan bahwa jika masyarakat tidak dilibatkan maka berpotensi muncul gejolak seperti tragedi di Bima, NTB pada 24 Desember 2011 lalu, karena masyarakat menolak izin eksplorasi tambang emas yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Ya, memang harus demikian!!! Masyarakat adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dengan suatu kegiatan usaha yang akan beroperasi di daerahnya sendiri.
Kegiatan usaha pertambangan adalah suatu kegiatan
besar yang berada ditengah masyarakat, dimana tentunya kegiatan ini akan
berinteraksi dengan masyarakat setempat dimana lokasi pertambangan itu berada. Keterlibatan masyarakat sangat penting oleh karena banyak aspek yang perlu
dipertimbangkan dalam kegiatan pertambangan, mulai dari pemerataan ekonomi
hingga mempertimbangan kelestarian lingkungan serta dampak yang mungkin akan
dirasakan oleh masyarakat.
Dalam artikel VOA, Wamen ESDM selanjutnya mengatakan
bahwa banyak cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah
untuk mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarkat, misalnya merekrut
masyarakat menjadi pegawai tambang, atau dilibatkan sebagai sub kontraktor dan
lain sebagainya, sehingga masyarakat juga dengan sendirinya akan menjaga
kelestarian lingkungannya. Hal itu benar juga, dan kebanyakan Perusahaan
Pertambangan yang beroperasi di Indonesia saat ini telah menerapkan hal
demikian.
Namun, satu hal yang sangat penting dan ingin saya
katakan dalam tulisan saya ini adalah bagaimana melibatkan masyarakat setempat
mulai dari awal perencanaan kegiatan pertambangan di suatu daerah (sebelum
kegiatan pertambangan itu berjalan), bukan setelah diterbitkannya Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dan telah beroperasi. Jika ada perencanaan suatu proyek
pertambangan atau kegiatan usaha lainnya yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya, maka pertama yang wajib dan
harus dilakukan adalah mengkaji AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Fungsi AMDAL adalah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan.
Sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa salah
satu pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL adalah masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
Hal inilah yang sering menimbulkan permasalahan dalam
suatu kegiatan pertambangan. Pengkajian AMDAL tidak sesuai dengan prosedur yang
berlaku, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses ini. Dan yang lebih
parah lagi, Pemerintah Daerah tanpa adanya pengawasan dari Pemerintah Pusat,
dengan leluasa mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan yang tidak sesuai dengan
prosedur yang diatur dalam penyusunan AMDAL. Dan hal inilah yang terjadi di
daerah saya Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Propinsi
Sulawesi Tengah. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali telah menerbitkan Izin
Usaha Pertambangan yang sekarang sedang beroperasi ditengah-tengah permukiman penduduk,
tanpa batasan jarak dengan rumah penduduk dan lokasinya merupakan hutan resapan
air untuk kebutuhan penduduk setempat. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca
dalam tulisan saya sebelumnya : Tambang Morowali | Berkah atau Petaka?
Saat ini, masyarakat Kolonodale, Kabupaten Morowali,
sedang berupaya dengan berbagai cara untuk menghentikan kegiatan penambangan
tersebut. Demo-demo masyarakat telah beberapa kali dilakukan, dan saat ini
sedang berupaya untuk menghimpun seluruh elemen masyarkat mulai dari
tokoh-tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pemerhati
lingkungan serta masyarakat yang secara langsung merasakan dampak dari kegiatan
pertambangan tersebut.
Sejauh ini belum ada gerakan dari Pemerintah setempat
untuk mengantisipasi jauh-jauh sebelumnya tentang permasalahan ini, bahkan
janji Pemerintah untuk mempertemukan pihak Perusahaan dengan masyarakat belum
pernah terealisasi. Kegiatan penambangan terus berlangsung siang dan malam.
Dampaknya semakin banyak dirasakan.
Pemerintah Daerah tenang – tenang saja, mungkinkah
mereka sangat “tenang” dengan fulus (duit) yang dibayarkan perusahaan setiap
bulannya atau setiap tahunnya sebagai “upeti” untuk kantong sendiri tanpa
adanya pembagian untuk pengembangan daerah itu sendiri? Tidak sadarkah
mereka dengan kejadian di beberapa daerah bahkan di daerah Morowali sendiri
(Kasus Tiaka) pada beberapa waktu lalu yang telah menelan korban? Apakah
Pemerintah akan menunggu sampai terjadinya gejolak di tengah masyarakat? Apakah
Pemerintah akan membayar nyawa manusia jika nantinya terjadi seperti di Bima,
NTT?
Semoga tulisan ini dapat dibaca oleh mereka-mereka yang berkepentingan bahkan mereka-mereka yang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk beroperasinya perusahaan tambang di Kolonodale, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Terima kasih :)


0 komentar:
Posting Komentar